burung 77

2024-10-07 04:14:55  Source:burung 77   

burung 77,rtp slot ovo777,burung 77

JPNN.com » Politik » Pilkada » Ada Putusan MK Nomor 60, Apakah PKS Balik Lagi Dukung Anies Baswedan?

Ada Putusan MK Nomor 60, Apakah PKS Balik Lagi Dukung Anies Baswedan?

Selasa, 20 Agustus 2024 – 18:01 WIB Ada Putusan MK Nomor 60, Apakah PKS Balik Lagi Dukung Anies Baswedan?Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAnies Baswedan masih punya peluang maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Ilustrasi Foto: Ryana Aryadita/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak akan menarik dukungannya kepada Ridwan Kamil atau RK pada Pilkada Jakarta 2024 setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung pasangan calon kepala daerah.

Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi atau Habib Aboe menyebut parpolnya tidak mungkin balik lagi untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024.

"Enggak ada mundur ke belakang," kata Habib Aboe menjawab pertanyaan awak media setelah menghadiri Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari PKS di ICE BSD, Tangerang, Banten, Selasa (20/8).

Baca Juga:
  • Pascaputusan MK Nomor 60, PKS Tetap Istikamah dengan Poros yang Sudah Dibentuk

Diketahui, PKS sebelumnya mendukung Anies pada kontestasi politik provinsi berikon Monas.

Namun, DPP PKS membatalkan SK dukungan setelah eks Mendikbud RI itu tidak mampu menemukan rekan koalisi untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

PKS bersama sebelas partai lain seperti Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gelora, dan Garuda mengumumkan dukungan buat RK-Suswono pada Pilkada Jakarta 2024.

Baca Juga:
  • Syaikhu Blak-blakan Ungkap Alasan PKS Batal Mengusung Anies Baswedan

Namun, MK membuat keputusan bernomor 60 yang membuat PKS bisa mengusung kandidat sendiri di Jakarta.

Menurut Aboe, urusan kerja sama politik menyambut Pilkada Jakarta 2024 di internal PKS sudah selesai dan tidak ada perubahan lagi.

Read more