gbo500

2024-10-07 02:40:56  Source:gbo500   

gbo500,kode alam kupu kupu masuk rumah,gbo500

JPNN.com » Nasional » Hukum » Polisi yang Tembak Mati Warga Seruyan Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Palangka Raya: Aneh

Polisi yang Tembak Mati Warga Seruyan Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Palangka Raya: Aneh

Selasa, 11 Juni 2024 – 07:41 WIB Polisi yang Tembak Mati Warga Seruyan Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Palangka Raya: AnehFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi oknum polisi terkait kasus penembakan di Seruyan. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang polisi berinisial Iptu ATW, anggota Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tembak mati warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, divonis 10 bulan penjara.

Vonis tersebut diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, setelah sebelumnya terdakwa dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Hakim Ketua M Affan membacakan putusan majelis hakim memvonis terdakwa ATW karena kelalaian yang bersangkutan sehingga mengakibatkan korban Gijik meninggal dunia dan rekannya Taufik mengalami luka berat.

Baca Juga:
  • 1 Warga Tewas saat Bentrok dengan Polisi di Seruyan, Sahroni: Usut dengan Transparan

"Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka berat serta menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara," kata Affan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/6).

Hasil vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut akan dikurangi masa tahanan terdakwa selama oknum polisi menjalani masa penahanan.

Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk berfikir dahulu sebelum mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa.

Baca Juga:
  • Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok di Pati, Ini 3 Tersangkanya

Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya Nugroho menilai putusan tersebut memang tidak mengagetkan. Sebab, sejak awal ketika kasus penembakan tersebut diumumkan Polda Kalteng, tersangka dijerat dengan Pasal 351, 359 dan 360 KUHPidana.

Pasal itu juga digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng sebagai dakwaan.

Read more