kapan al nassr fc main

2024-10-07 02:22:55  Source:kapan al nassr fc main   

kapan al nassr fc main,keluaran maryland midday,kapan al nassr fc main

JPNN.com » Ekonomi » Makro » Tak Selesaikan Kewajiban Pabean, 1.850 Karton Kepiting Impor yang Mudah Busuk Dimusnahkan

Tak Selesaikan Kewajiban Pabean, 1.850 Karton Kepiting Impor yang Mudah Busuk Dimusnahkan

Kamis, 26 September 2024 – 11:53 WIB Tak Selesaikan Kewajiban Pabean, 1.850 Karton Kepiting Impor yang Mudah Busuk DimusnahkanFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) dan PT Pelayaran Bintang Putih musnahkan 1.850 karton kepiting beku impor pada Selasa (24/9). Foto: Dokumentasi Humas Bea CUkai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Tengah, PT Pelabuhan Indonesia, Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) dan PT Pelayaran Bintang Putih musnahkan 1.850 karton kepiting beku impor pada Selasa (24/9).

Pemusnahan dilakukan lantaran barang tersebut tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dalam batas waktu yang ditetapkan.

Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Tri Utomo Hendro Wibowo mengungkapkan ribuan karton kepiting beku tersebut telah berada di Pelabuhan Tanjung Emas sejak Maret 2024 lalu.

Baca Juga:
  • Operasi Gempur Bea Cukai Langsa Menindak 1,6 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Lantaran tidak dilakukan pengurusan selama 30 hari, barang berubah status menjadi barang yang tidak dikuasai (BTD), dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Bea Cukai.

Kemudian, karena kembali tidak diselesaikan kewajibannya setelah 60 hari, barang kembali berubah status menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN).

“Setelah berstatus BMMN, dengan mempertimbangkan efisiensi, kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Emas, tidak adanya nilai ekonomis dan karakteristik barang mudah busuk, akhirnya kami putuskan untuk dimusnahkan. Pemusnahan kami lakukan dengan cara ditimbun di TPA Jatibarang Semarang,” ungkap Tri.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Cilacap Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Sebegini Nilainya

Menurut Tri, pemusnahan ini dilakukan pihaknya sesuai aturan dalam PMK 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Selain itu, barang yang lama tidak diurus akan menjadi beban di pelabuhan dan mempengaruhi risiko ketersediaan lapangan.

Read more