cara cek nomer tri

2024-10-07 12:50:56  Source:cara cek nomer tri   

cara cek nomer tri,al nasr klasemen,cara cek nomer tri

NUSANTARA, KOMPAS.com- Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dibuka untuk kunjungan umum pada Senin (16/9/2024).

Otorita IKN membuat sejumlah peraturan yang wajib ditaati oleh masyarakat ketika berkunjung ke IKN, salah satunya adalah dilarang merokok. 

"Kami mengingatkan dengan tegas bahwa mulai dari titik awal keberangkatan di Rest Area dan di Simpang Trunen, pengunjung tidak diperbolehkan merokok, termasuk di dalam bis pengantar," tegas Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw.

Sementara dilansir dari pedoman kunjungan masyarakat umum ke IKN yang dirilis oleh Otorita IKN, berikut aturan lengkap kunjungannya:

  1. Setiap pengunjung wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi iKnow untuk mendapatkan izin/akses masuk dari Otorita IKN,
  2. Pengunjung dilarang berkeliling menggunakan kendaraan pribadi. Bagi masyarakat yang membawa kendaraan pribadi dapat memarkirkan kendaraan di titik Rest Area dan Simpang Trunen,
  3. Pengunjung wajib memerhatikan rambu-rambu petunjuk dan menyebrang pada tempatnya,
  4. Setiap pengunjung wajib berpakaian yang rapi dan sopan (dilarang menggunakan sandal untuk aspek keselamatan),
  5. Dilarang mencorat coret, merusak tanaman dan fasilitas umum di IKN,
  6. Setiap pengunjung tidak diperkenankan memasuki area konstruksi,
  7. Setiap pengunjung wajib membuang sampah pada tempat sampah yang disediakan. Tidak diperkenankan membuang sampah sembarangan di dalam bus dan seluruh wilayah IKN,
  8. Bawa air minum untuk memastikan Anda tetap terhidrasi selama kunjungan berlangsung,
  9. Bawa obat-obatan pribadi jika Anda memiliki kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan perawatan khusus,
  10. Setiap pengunjung wajib mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggunakan peralatan makan, peralatan minum, dan tas belanja yang berbahan ramah lingkungan,
  11. Dilarang piknik (menggelar tikar dan makan bersama) di dalam wilayah IKN,
  12. Dilarang membawa senjata tajam selama kunjungan berlangsung,
  13. Dilarang membawa minuman beralkohol,
  14. Dilarang bermain bola, menduduki patung, bersandar pada jembatan dan melewati batas aman embung/kolam,
  15. Dilarang melakukan aktivitas politik (kampanye), SARA dan yang mengganggu Kebhinekaan Indonesia,
  16. Dilarang memberi makan satwa yang ada di IKN,
  17. Dilarang merokok pada area Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Techno House IKN, serta sepanjang area kunjungan dan tempat tunggu parkir, dan
  18. Dilarang menginjak rümput sepanjang area kunjungan.

Baca juga: Akhirnya, Investor Asing Perdana Asal China Resmi Masuk IKN

Sebagai informasi, masyakarat wajib melakukan registrasi dan reservasi tiket masuk dengan mengunduh aplikasi iKnow terlebih dahulu melalui gawai pintar masing-masing. Kunjungan dibatasi hanya untuk 300 orang per hari.

Hal ini demi menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, serta kebersihan selama masa kunjungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Read more