al nasr vs al ahli

2024-10-07 04:50:57  Source:al nasr vs al ahli   

al nasr vs al ahli,gacorjp,al nasr vs al ahli

JPNN.com » Daerah » Maluku » Ini Tampang Eks Sekda SBT yang Ditangkap dalam Pelarian terkait Korupsi

Ini Tampang Eks Sekda SBT yang Ditangkap dalam Pelarian terkait Korupsi

Minggu, 18 Agustus 2024 – 02:36 WIB Ini Tampang Eks Sekda SBT yang Ditangkap dalam Pelarian terkait KorupsiFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPetugas Kejati Maluku menggiring tersangka DK, Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, yang menjadi DPO tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021 setelah sekitar lima bulan menjadi buron, Sabtu (17/8/2024). (ANTARA/HO-Kejati Maluku)

jpnn.com, AMBON - Tim Kejaksaan Tinggi Maluku menangkap eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial DK, buronan kasus korupsi di daerah itu.

DK sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021.

"Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, tim Kejati berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat," kata Asisten Intelijen Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya dihubungi di Ambon, Sabtu (17/8).

Baca Juga:
  • Wahai Komut Waskita Karya, Berapa Duit Hasil Korupsi DJKA yang Dibagi-bagikan ke Pihak Lain?

Tersangka DK kemudian digiring jaksa ke Kota Ambon dan diamankan di Kantor Kejati Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya.

Pada Sabtu sore sekitar pukul 17.15 WIT, penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku langsung membawa tersangka DK ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Ambon.

DK dibawa ke rutan itu untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 17 Agustus hingga 5 September 2024. Selanjutnya berkas tersangka DK segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili.

Baca Juga:
  • Pidato Mbak Puan Begitu Tajam, Singgung soal Kekuasaan Sewenang-wenang

Menurut Rajendra, tersangka DK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak tiga kali.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 2,58 miliar berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku.

Read more