pelangiqq live chat

2024-10-07 02:50:50  Source:pelangiqq live chat   

pelangiqq live chat,www bolagila,pelangiqq live chat

JPNN.com » Nasional » Humaniora » 3 Pokok Pernyataan Mas Anas Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Menabung Masalah

3 Pokok Pernyataan Mas Anas Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Menabung Masalah

Minggu, 21 Juli 2024 – 06:58 WIB 3 Pokok Pernyataan Mas Anas Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Menabung MasalahFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer. Jadwal pendaftaran PPPK 2024 direncanakan Juli - Agustus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR – Menjelang pendaftaran PPPK 2024 yang digadang-gadang dibuka Juli – Agustus, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas menyampaikan pernyataan penting berkaitan dengan nasib honorer.

Pertama, Menteri Anas menegaskan bahwa ke depan, sesuai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hanya ada dua jenis status kepegawaian, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Satu adalah PNS, yang kedua PPPK,” kata Menteri Azwar Anas seusai kegiatan menyapa dan mengajar ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (19/7).

Baca Juga:
  • Menteri Anas Memastikan Sebagian Honorer jadi PPPK Part Time

Kedua, Menteri Anas menyatakan bahwa PPPK terbagi dalam dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK part time atau PPPK paruh waktu.

“Ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Mas Anas.

Bagi daerah yang anggarannya belum siap, sambung Menteri Anas, maka status honorer yang ada sekarang naik menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga:
  • Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru Honorer Negeri Malah Tergeser

Bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan menjadi PPPK penuh waktu.

Ketiga, instansi masih boleh merekrut pegawai non-ASN, dengan syarat sesuai kebutuhan dan mendapat izin dari KemenPAN-RB.

Read more