epictoto prediksi

2024-10-07 05:21:39  Source:epictoto prediksi   

epictoto prediksi,tokek togel 2d,epictoto prediksi

Muhammadiyah Bersuara Kecam DPR yang Melawan MK
SEKRETARIS Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.(MI/Heri Susetyo)

SEKRETARIS Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menegaskan rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada sangat bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang.

"Kami sulit memahami langkah dan keputusan DPR yang bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," ucap Abdul dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/8/2024).

Ia menegaskan, DPR tidak semestinya berseberangan, berbeda, dan menyalahi  putusan MK dalam masalah persyaratan calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah dengan melakukan pembahasan RUU Pilkada 2024.

Baca juga : Proyek Cepat RUU Pilkada, PDIP: Ini Maunya Istana

"Langkah DPR tersebut selain dapat menimbulkan masalah disharmoni dalam hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius dalam Pilkada 2024. Selain itu akan menimbulkan reaksi publik yang dapat mengakibatkan suasana tidak kondusif dalam kehidupan kebangsaan," lanjutnya.

Sebagai informasi, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5-10% dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah terkait.

Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20% partai politik pemilik kursi di DPRD. Namun, Baleg menyiasati putusan MK tersebut. Panja Baleg merumuskan ambang batas sebesar 6,5-10% suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. 

Baca juga : Pemisahan masih Dievaluasi

MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon. Panja Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"DPR dan pemerintah hendaknya sensitif dan tidak menganggap sederhana terhadap  arus massa, akademisi, dan mahasiswa yang turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum  dan perundang-undangan. Perlu sikap arif dan bijaksana agar arus massa tidak menimbulkan masalah kebangsaan dan kenegaraan yang semakin meluas," pungkas Abdul.

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024). Perubahan keempat terhadap UU Pilkada itu selanjutnya akan disahkan dalam rapat paripurna Kamis (22/8/2024).

Berdasarkan laman DPR RI, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB. (RO/P-3)



Read more