foto cowok sd ganteng

2024-10-07 05:19:49  Source:foto cowok sd ganteng   

foto cowok sd ganteng,kode alam kelabang togel,foto cowok sd ganteng

KPK Endus Aroma Bagi-bagi Fee dalam Pemeliharaan Jalur Kereta
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, memeriksa lima saksi terkait pengaturan lelang dan pembagian fee dalam dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). 

KPK menyebut inisial para saksi yakni EB, YP, SW, WI, dan DFH. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua di antara mereka adalah Kepala Divisi pada PT PP (Persero) Yulari Pramuraharjo dan karyawan PT Wijaya Karya (Persero) Sabdoyono Wiyasa.

“Saksi hadir semua, didalami terkait pengetahuan dan peran saksi dalam pengaturan lelang dan pemberian fee. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Baca juga : KPK Sita Aset Rp27 Miliar dari Kasus Suap Jalur Kereta

KPK tidak memerinci lebih lanjut peran para saksi itu dalam pengaturan lelang yang dikaitkan dengan kasus ini. 

Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub sudah bercabang ke sejumlah wilayah. Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.

“Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi.

“Jalur kereta itu ada penggalangan di Jabar, Jateng dan beberapa wilayah Jateng di bagian selatan dan utara, Medan dan ada disampaikannya (Makassar),” ujar Asep. (Can/P-3)



Read more