erek bus

2024-10-06 12:23:54  Source:erek bus   

erek bus,skor88 link alternatif,erek bus

JPNN.com » Politik » Pilkada » Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 Dibuka

Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 Dibuka

Selasa, 23 April 2024 – 14:39 WIB Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 DibukaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKetua KPU Natuna Kusnaidi. ANTARA/Muhamad Nurman.

jpnn.com - NATUNA - Pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mulai dibuka.

Pendaftaran antara lain telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi mengatakan pendaftaran mulai dibuka pada Selasa (23/4).

"Pendaftaran dibuka mulai dari tadi malam pukul 00.00 WIB," ujar Kusnaidi saat dihubungi melalui sambungan telepon dari Natuna, Selasa.

Dia menyebut perekrutan dilakukan secara terbuka melalui dalam jaringan (daring) di sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (SIAKBA).

Oleh karena itu, masyarakat yang berminat bisa langsung mengakses laman dimaksud.

Baca Juga:
  • Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum

"Untuk masuk ke website pendaftar harus membuat akun terlebih dulu," ucapnya.

Kusnadi juga mengatakan syarat untuk menjadi PPK juga masih sama dengan yang sebelumnya.

Menurutnya dibutuhkan sebanyak 85 orang anggota PPK untuk 17 kecamatan.

"Gaji ketua PPK Rp 2,5 juta sedangkan anggota Rp 2,2 juta, gajinya sama dengan pemilu," kata Kusnadi. (Antara/jpnn)

Baca Juga:
  • Maju Pilkada 2024, Sadewo Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP Banyumas
  • Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP


Persyaratan Pendaftaran calon PPK:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
3. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
4. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
5. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
6. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.


Berita Selanjutnya: Kaesang Minta RJ2 Seleksi Sukarelawan yang Ingin Maju di Pilkada 2024

Read more