istanaimpian 3

2024-10-06 22:23:50  Source:istanaimpian 3   

istanaimpian 3,nagacuan login,istanaimpian 3

JPNN.com » Nasional » Humaniora » Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua

Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua

Jumat, 26 April 2024 – 21:02 WIB Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan PapuaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comAkademisi dari Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong Dr. Ir. Mervin S Komber, SE.,MM.,CTT. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong Dr. Ir. Mervin S Komber, SE.,MM.,CTT meminta presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk Badan atau kementerian yang secara khusus menangani urusan otonomi khusus (Otsus) Papua.

Hal ini mengingat banyaknya permasalahan di Tanah Papua yang belum terselesaikan secara baik dan komprehensif.

“Badan atau kementerian ini ke depannya harus selalu berkoordinasi dengan MRP (Majelis Rakyat Papua), DPR Provinsi terutama DPRP jalur Otsus dan para kepala daerah di tanah Papua terkait berbagai hal yang berkaitan dengan kekhususan di Papua,” ujar Mervin Komber di Jakarta, Jumat (26/4).

Baca Juga:
  • Mervin Komber: Sistem Pemilu Tertutup Menguntungkan Orang Asli Papua

Mervin menilai perhatian pemerintah pusat soal Papua sebenarnya sudah ada pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo.

Pada era Presiden SBY, kata Mervin, dibentuk Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (UP4B).

Sementara itu, di era Presiden Jokowi, dibentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OK). Badan yang ditetapkan pada tanggal 21 Oktober 2022 itu diketuai oleh Wakil Presiden.

Baca Juga:
  • Mervin Komber Minta Pemerintah Konsisten Jalankan Otsus Papua Jilid Kedua

Namun, Mervin menyayangkan sampai saat ini publik tidak melihat kinerja dari Badan tersebut. Masyarakat di Papua bahkan banyak belum tahu keberadaan badan ini.

Lebih lanjut, Mervin membeberkan dua kelemahan dari badan otsus yang ada saat ini.

Read more