royal168

2024-10-07 02:05:15  Source:royal168   

royal168,ligamansion rtp,royal168

JPNN.com » Nasional » Hukum » Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di ASDP Belum Terima SPDP, Pakar: Tidak Sah

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di ASDP Belum Terima SPDP, Pakar: Tidak Sah

Rabu, 18 September 2024 – 00:17 WIB Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di ASDP Belum Terima SPDP, Pakar: Tidak SahFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comSidang lanjutan gugatan praperadilan dari IP, tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Persero kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (16/9/2024). Foto: Kuasa Hukum IP

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan praperadilan dari IP, tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Persero kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (16/9/2024).

Dalam persidangan, tim kuasa hukum IP membawa sejumlah dokumen dan bukti tertulis untuk membantah dalil KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Salah satu pokok materi yang dipersoalkan dalam gugatan itu ialah tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima IP setelah menyandang status tersangka dari KPK.

Baca Juga:
  • KPK akan Dalami Peran Erick Thohir dalam Proses ASDP Mengakuisisi PT Jembatan Nusantara

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas ST Thomas Medan Berlian Simarmata menyatakan penyerahan SPDP merupakan hal yang wajib dilakukan lembaga penegak hukum, termasuk KPK.

Menurut dia, kewajiban lembaga penegak hukum untuk menyerahkan SPDP tertuang jelas dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 Tahun 2015.

"Jadi, di putusan MK itu dikatakan penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban atau perlapor paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan itu lah isi putusan MK. Jadi penyidik dikatakan wajib," kata Berlian kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Baca Juga:
  • KPK Periksa Pemilik PT Jembatan Nusantara yang Diakuisisi ASDP

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tersebut.

Dia menyebut salah satu konsekuensi dari penundaan penyerahaan SPDP itu adalah tidak sahnya proses hukum yang dilakukan KPK, baik dalam proses pemeriksaan hingga penetepan tersangka terhadap pihak terlapor.

Read more