nonton slam dunk the first

2024-10-06 18:23:56  Source:nonton slam dunk the first   

nonton slam dunk the first,grafik toto macau 4d,nonton slam dunk the first

JPNN.com » Daerah » Maluku » Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah

Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah

Selasa, 09 Juli 2024 – 06:51 WIB Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, AlhamdulillahFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comPemkott Ambon mengaku kinerja tenaga kontrak dan honorer sama dengan PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengakui kinerja pegawai non-ASN yang berstatus tenaga kontrak dan honorer, sama dengan PNS dan PPPK.

Dengan alasan tersebut, Pemkot Ambon mengalokasikan anggaran Rp3,14 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi 1.028 orang tenaga kontrak dan honorer.

"Keputusan pembayaran gaji 13 bagi tenaga honorer dan kontrak melalui pertimbangan yang matang, " kata Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse di Ambon, Senin (8/7).

Baca Juga:
  • Seusai Bertemu DPR RI & KemenPAN-RB, Ketum P-PPPK Tersenyum Lebar, Honorer Lega

Agus mengatakan, Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus Kaya memberikan kesempatan melakukan koordinasi dengan BPKAD Untuk mempresentasikan kemampuan daerah dalam pembayaran gaji 13 bagi tenaga kontrak dan honorer.

Jumlah tenaga kontrak/honorer di Pemkot saat ini berjumlah 1.028 orang.

Jika masing -masing pegawai menerima sebesar Rp2,6 juta, maka akan menelan anggaran sebesar Rp3,14 miliar.

Baca Juga:
  • SK PPPK 2024 Diserahkan Juni 2025, Honorer Bakal Merogoh Kocek Dalam-Dalam

Dia memastikan kemampuan keuangan daerah memadai untuk membayar gaji 13, keputusan tersebut juga diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024.

"Khusus untuk tenaga kontrak/honorer, dalam PP ini disebut sebagai pegawai non-pegawai ASN. Dasar hukum pemberian gaji 13 dan THR kepada pegawai kontrak/honorer yaitu Pasal 3 Ayat (3) huruf ) PP Nomor 14 Tahun 2024," katanya.

Read more