tombaktoto

2024-10-07 01:15:55  Source:tombaktoto   

tombaktoto,live morocco 00 00,tombaktoto

JPNN.com » Ekonomi » Pajak » Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 10 Mei 2024 – 18:34 WIB Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan BermotorFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comDirektur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan dengan melaksanakan evaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera pada Selasa (7/5). Foto: Dokumentasi Humas Jasa Raharja

jpnn.com, JAKARTA - Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Seperti yang dilakukan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dan Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Hendriwan dengan melaksanakan evaluasi program kerja Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera pada Selasa (7/5).

Dewi menyampaikan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas jalan (SWDKLLJ) merupakan isu utama yang dihadapi Kantor Bersama Samsat.

Baca Juga:
  • Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Minibus yang Tertabrak KA Pandalungan

Menurut Dewi, berdasarkan data internal Jasa Raharja hingga Maret 2024, tingkat kepatuhan wajib pajak hanya sebesar 41,64 persen.

“Rapat evaluasi ini merupakan pertemuan antara seluruh Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Regional Sumatera untuk menghasilkan analisa yang komprehensif atas pelaksanaan Program Kerja Pembina Samsat sebagai upaya perumusan inisiatif strategis terkait permasalahan rendahnya tingkat kepatuhan tersebut,” ujar Dewi dalam keterangan resminya, Jumat (10/5).

Dewi menyebutkan salah satu program kerja yang dilaksanakan adalah proses penegakan hukum.

Baca Juga:
  • Dorong Samsat Digital Leuwipanjang Jadi Percontohan, Dirut Jasa Raharja Ungkap Kelebihannya

Dalam kaitannya dengan penegakan hukum, upaya yang dapat dilakukan adalah melalui implementasi Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Kami harapkan hal ini dapat segera diimplementasikan sehingga dapat mendorong masyarakat untuk melakukan proses regident ranmor menuju peningkatan validitas data ranmor dan peningkatan kepatuhan masyarakat,” ujar Dewi.

Read more