room duofu hari ini

2024-10-06 14:45:43  Source:room duofu hari ini   

room duofu hari ini,erek erek tidur,room duofu hari ini

JPNN.com » Politik » Pilkada » Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK Berlaku

Kamis, 22 Agustus 2024 – 20:20 WIB Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK BerlakuFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMassa berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8), menolak revisi UU Pilkada. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal disahkan.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Dasco.

Untuk itu, pada saat pendaftaran pilkada pada 27 Agustus nanti mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:
  • Dasco Bilang Pendaftaran Pilkada Mengacu Putusan MK, Netizen Kompak Tak Percaya

“Nanti yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” tuturnya.

Sebelumnya, mayoritas fraksi partai politik di DPR menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi Baleg DPR bersama pemerintah.

Baca Juga:
  • Putusan MK Tidak Tegas, Pantas Tak Diikuti DPR dan Pemerintah
  • DPR Abaikan Putusan MK terkait Pilkada, Jokowi: Itu Biasa

Jika merujuk putusan MA soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah, yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Sementara itu, merujuk putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala daerah, yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Read more