susunan pemain benfica vs s.c. braga

2024-10-06 21:37:27  Source:susunan pemain benfica vs s.c. braga   

susunan pemain benfica vs s.c. braga,erek petai,susunan pemain benfica vs s.c. braga

JPNN.com » Nasional » Hukum » Kubu SYL Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal kepada Nayunda

Kubu SYL Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal kepada Nayunda

Selasa, 09 Juli 2024 – 19:48 WIB Kubu SYL Sebut Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Dana Ilegal kepada NayundaFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMenteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menunggu sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Agatha Olivia Victoria/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa membuktikan pembayaran jasa Nayunda Nabila Nizrinah bersumber dari dana yang tidak sah.

Nayunda diketahui merupakan biduan yang sempat mengisi acara di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," kata penasihat hukum SYL membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Baca Juga:
  • Pengacara Sandingkan SYL dengan Umar Bin Khattab

Bahkan, jaksa seolah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perihal sumber dana pembayaran Nayunda.

Selain itu, kubu SYL juga menilai jaksa sangat tendensius dan menyerang personal ketika menyinggung soal eks Mentan menyawer Nayunda.

"Hal ini seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi, pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," kata kuasa hukum SYL.

Baca Juga:
  • Jaksa KPK: Agak Lain Pengacara dan Keluarga SYL Ini

Jaksa diketahui menyindir SYL dengan pantun. Eks Menteri Pertanian (Mentan) itu diminta jangan mengaku sebagai pahlawan jika masih suka biduan.

Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Read more