hantu 2d

2024-10-07 06:36:43  Source:hantu 2d   

hantu 2d,slot atom138,hantu 2d

JPNN.com » Nasional » Hukum » JPU Ajukan Kasasi atas Perkara Pembunuhan dan Mutilasi di Semarang

JPU Ajukan Kasasi atas Perkara Pembunuhan dan Mutilasi di Semarang

Selasa, 11 Juni 2024 – 07:52 WIB JPU Ajukan Kasasi atas Perkara Pembunuhan dan Mutilasi di SemarangFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comIlustrasi palu hakim di pengadilan. Foto :ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi atas putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Husen, pelaku pembunuhan Irwan Hutagalung (53) pada 2023 lalu.

Dalam perkara itu, jasad korban pembunuhan itu dimutilasi dan ditemukan dalam kondisi dicor beton pada Mei 2023, di Kota Semarang, Jawa Tengah.

JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang Ardhika Wisnu mengatakan kasasi tetap diajukan meskipun Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan pada pengadilan tingkat pertama.

Baca Juga:
  • Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Divonis 20 Tahun Penjara

"Kasasi diajukan karena hukuman yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi rasa keadilan," ucapnya.

Dalam perkara tersebut, jaksa menuntut terdakwa Husen dengan hukuman penjara seumur hidup.

Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 20 tahun penjara.

Baca Juga:
  • Polisi yang Tembak Mati Warga Seruyan Divonis 10 Bulan Penjara, LBH Palangka Raya: Aneh

Terdakwa Husen terbukti bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan perbuatan pidana lain.

Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian putusannya menguatkan putusan di tingkat pertama.

Read more