angka tidak gabung sdy

2024-10-06 20:28:53  Source:angka tidak gabung sdy   

angka tidak gabung sdy,senggol168,angka tidak gabung sdy

JPNN.com » Nasional » Hukum » Hakim Putuskan Gazalba Saleh Ditahan Kembali

Hakim Putuskan Gazalba Saleh Ditahan Kembali

Senin, 08 Juli 2024 – 13:55 WIB Hakim Putuskan Gazalba Saleh Ditahan KembaliFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comMantan Hakim Agung Gazalba Saleh kembali menjalankan sidang kasus dugaan korupsi penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan agar mantan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan selama menjalani persidangan kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi, mulai hari ini Pak Gazalba Saleh melaksanakan penetapan ini lagi, perpanjangan tahanan lagi," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).

Dengan demikian, Gazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.

Baca Juga:
  • Minta Blokir Rekening Dibuka, Gazalba Beralasan Bayar Kuliah Anak

Menanggapi keputusan tersebut, penasihat hukum Gazalba meminta Majelis Hakim mempertimbangkan agar kliennya tidak ditahan mengingat Gazalba memiliki domisili dan pekerjaan yang jelas.

Senada, Gazalba pun turut meminta agar permohonan yang diajukan lengkap secara tertulis itu dikabulkan Majelis Hakim.

"Yang Mulia, mohon dipertimbangkan surat dari penasihat hukum saya," ucap Gazalba.

Baca Juga:
  • Hakim Minta JPU Tetap Menahan Mantan Hakim Agung Gazalba

Kendati demikian, Majelis Hakim tetap meminta Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan Gazalba. Namun apabila Gazalba tetap ingin mengajukan permintaan tersebut, Fahzal menyebutkan permohonan bisa diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menaungi Pengadilan Tipikor.

Masa penahanan ini bukan tahanan Majelis Hakim lagi pak, ini perpanjangan Ketua Pengadilan. Nanti kalau ada permohonan silakan ditujukan ke Ketua Pengadilan," ujar Fahzal.

Read more