primbon arti mimpi bersetubuh dengan mantan kekasih

2024-10-07 07:13:36  Source:primbon arti mimpi bersetubuh dengan mantan kekasih   

primbon arti mimpi bersetubuh dengan mantan kekasih,togeljitu,primbon arti mimpi bersetubuh dengan mantan kekasih

Pakar Sarankan MK Banding Terkait Putusan PTUN Jakarta
Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua Saldi Isra (kiri) dan anggota Anwar Usman .(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konsitusi (MK) diminta untuk mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diajukan mantan Ketua MK Anwar Usman. Amar putusan tersebut salah satunya menyatakan Keputusan MK mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti Anwar tidak sah.

"Putusan tersebut belum inkrah (berkekuatan hukum tetap). MK harus banding," kata pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, kepada Media Indonesia, Selasa (13/8).

Ia menilai PTUN Jakarta telah mengikuti jejak MK dan Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya juga pernah mengeluarkan putusan tidak masuk akal. Pada tahapan Pemilu 2024 lalu, MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres-cawapres.

Baca juga : Gugatan Anwar Usman, Hakim Konstitusi Segera Rapat Bahas Putusan PTUN Jakarta

Sementara, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia kepala daerah jelang pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024. Bagi Herdiansyah, putusan PTUN Jakarta sama kacaunya. "Makin mempertegas buruknya sistem peradilan kita," ujarnya.

Menurut Herdiansyah, harusnya PTUN Jakarta sejak awal menyatakan bahwa gugatan Usman tersebut niet ontvankelijke verklaard (N/O) alias tidak dapat diterima. Sebab, gugatan itu dinilai cacat formil dan materiel.

Sebab, pemberhentian Anwar sebagai Ketua MK dilakukan lewat keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sifatnya final dan mengikat. Sehingga, tidak ada lagi upaya hukum terhadap putusan MKMK.

Baca juga : PTUN Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo lewat Gugatan Anwar Usman

Awar, sambungnya, juga diberhentikan dari jabatan Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. "Yang konsekuensi logis-nya MK harus memilih ketua baru. Jadi keterpilihan Suhartoyo sah secara hukum," terang Herdiansyah.

Baginya, hakim PTUN Jakarta yang memutus perkara tersebut tidak memiliki perspektif dalam membaca dinamika di MK. Alih-alih beripikir menyelamatkan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap MK, putusan PTUN Jakarta justru dinilai memperkeruh situasi di MK.

"Putusan gila semcam ini jangan sampai makin merusak MK yang saat ini sedang merangkak memulihkan public trust," pungkasnya. (J-2)



Read more