vip888bet

2024-10-06 14:35:52  Source:vip888bet   

vip888bet,bolagila asia alternatif,vip888bet

JPNN.com » Nasional » Hukum » KPK Sebut Kasus Korupsi di PT Jasindo Lebih dari 1, Ada dengan PT Pelni, Hmm

KPK Sebut Kasus Korupsi di PT Jasindo Lebih dari 1, Ada dengan PT Pelni, Hmm

Sabtu, 03 Agustus 2024 – 12:01 WIB KPK Sebut Kasus Korupsi di PT Jasindo Lebih dari 1, Ada dengan PT Pelni, HmmFacebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus rasuah di PT Asuransi Jasindo lebih dari satu perkara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus rasuah di PT Asuransi Jasindo lebih dari satu perkara.

Salah satunya menyeret perusahaan BUMN lainnya, yakni PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero).

"Untuk Jasindo update-nya saat ini ada dua objek, ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

Baca Juga:
  • KPK Anggap Proyek Kementerian PUPR Bernilai Puluhan Miliar Ini Tak Berguna

Tessa mengungkapkan kasus itu terkait pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelni oleh Jasindo periode 2015 sampai dengan 2020. Tessa belum membeberkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga belum mengungkap kerugian keuangan negara akibat korupsi tersebut karena masih dalam tahap perhitungan.

"Masih dalam proses penghitungan kerugian negara," katanya.

Sementara dugaan korupsi lainnya terkait pembayaran agen oleh PT Asuransi Jasindo periode 2017-2020. Tessa juga belum membeberkan pihak yang menjadi tersangka dan kerugian keuangan negara terkait kasus korupsi tersebut.

Baca Juga:
  • Geruduk KPK, Massa Minta Dinasti Ini Diproses Hukum
  • KPK Gelar OTT di Balikpapan, Siapa yang Diamankan?

Sebelumnya, KPK sudah mengusut kasus dugaan korupsi serupa di Jasindo. Mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono bersama dengan mantan Direktur Keuangan dan Investasi Solihah serta pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain telah divonis bersalah dan dihukum penjara. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Berita Selanjutnya: Usut Kasus Investasi Fiktif di PT Taspen, KPK Amankan Dokumen

Read more