motor slot777 login

2024-10-06 16:04:57  Source:motor slot777 login   

motor slot777 login,erek-erek tabrakan,motor slot777 login

JPNN.com » Ekonomi » Makro » Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan Aturan Baru Impor Barang Pekerja Migran, Simak!

Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan Aturan Baru Impor Barang Pekerja Migran, Simak!

Kamis, 28 Desember 2023 – 23:14 WIB Bea Cukai Tanjung Emas Sosialisasikan Aturan Baru Impor Barang Pekerja Migran, Simak!Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comBea Cukai Tanjung Emas menggelar asistensi dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023 tentang aturan baru impor barang pekerja migran Indonesia. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Tanjung Emas menggelar asistensi dan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023 tentang aturan baru impor barang pekerja migran Indonesia.

Kegiatan tersebut berlangsung di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS Logistik pada 13 dan 19 Desember 2023.

Turut hadir dalam kegiatan itu, para perwakilan perusahaan jasa titipan (PJT) di area Semarang.

Baca Juga:
  • Bea Cukai Mantapkan Penerapan Ekosistem Logistik Nasional di Sidoarjo dan Makassar

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Galih Elham Setiawan menyampaikan asistensi dan sosialisasi PMK 141/2023 itu merupakan tindak lanjut arahan Direktur Jenderal Bea Cukai dalam memonitor penyelesaian barang kiriman pekerja migran Indonesia.

"Di kesempatan itu pula, tiap-tiap PJT dapat menyampaikan kendala dan permasalahan di lapangan dan upaya yang telah dilakukan untuk selanjutnya kami tentukan solusinya,” kata Galih Elham Setiawan, Kamis (28/12).

Galih mengatakan melalui penerbitan PMK 141/2023 terbit pada 11 Desember 2023, pemerintah semakin memberikan kemudahan kepada pekerja migran Indonesia.

Baca Juga:
  • Begini Cara Bea Cukai Dukung Peningkatan Investasi dan Ekspor di Kalbar & Jateng

Kemudahan tersebut, berupa pembebeasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak USD 500 per pengiriman.

Pembebasan itu berlaku dengan ketentuan jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun kalender untuk pekerja migran Indonesia yang tercatat pada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Read more