klasmen liga champion asia

2024-10-06 13:42:19  Source:klasmen liga champion asia   

klasmen liga champion asia,tiket jakarta hongkong,klasmen liga champion asia

Harvey Moeis Cuci Uang Kasus Timah dengan Beli Mobil, Tas Mewah Hingga Mengalir ke Sandra Dewi
Tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis.(Dok.Metro TV)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis melakukan pencucian uang atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dananya disamarkan untuk membeli aset sampai dikirim ke sejumlah orang.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8).

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.

Baca juga :  Sidang Perdana Korupsi Timah Harvey Moeis Digelar Besok

Transaksi paling kecil yakni Rp80 juta. Sementara itu, terbanyak menyentuh Rp6,7 miliar.

Harvey juga diduga membelikan sejumlah aset berupa rumah dan tanah. Salah satunya yakni lahan yang ada di Jalan Haji Kelik, Jakarta Barat atas nama Sandra Dewi.

Dia juga mengubah uang hasil tindak pidananya dengan membeli delapan mobil yakni Toyota Vellfire, Lexus RX 300, Porsche 911, Ferrari 458, Mercedes Benz, Ferrari 360 Challenge Stradale, Mini Cooper, dan Rolls Royce. Semua kendaraan itu disamarkan dengan nama orang dan perusahaan.

Baca juga : 6 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan TPPU, Termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim

Uang hasil tindak pidana itu juga disebut jaksa dipakai untuk menghadiahkan sejumlah orang. Salah satunya adik ipar Harvey Moeis, Kartika Dewi sebesar Rp200 juta.

Pencucian uang itu juga mengarah ke Sandra Dewi. Menurut jaksa, uang yang diberikan Harvey dipakai untuk membayar cicilan dan pelunasan rumah, membayar tanah, membeli 88 tas, dan 141 perhiasan bermerek mahal.

Jaksa juga menyebut ada uang yang ditaruh di safe deposito box. Isinya berupa US$400 ribu, satu UBS gold bar 3 gram, dan satu logam mulia sebesar 100 gram.

“(Lalu) satu buah logam mulia bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064 dan satu buah logam mulia gold bar yang berada dalam boks berwarna merah dengan berat 88 gram,” ujar jaksa.

Dalam dugaan pencucian uang ini, Harvey disangkakan melanggar Pasal 4 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)



Read more