erek2 55

2024-10-06 16:06:27  Source:erek2 55   

erek2 55,yuyu4d claim bonus,erek2 55

JPNN.com » Politik » Pilkada » Konon, DPR Bikin Rapat Rabu Ini Buat Bahas RUU Pilkada Pascaputusan MK Nomor 60 & 70

Konon, DPR Bikin Rapat Rabu Ini Buat Bahas RUU Pilkada Pascaputusan MK Nomor 60 & 70

Rabu, 21 Agustus 2024 – 00:21 WIB Konon, DPR Bikin Rapat Rabu Ini Buat Bahas RUU Pilkada Pascaputusan MK Nomor 60 & 70Facebook JPNN.comTwitter JPNN.comPinterest JPNN.comLinkedIn JPNN.comWhatsapp JPNN.comTelegram JPNN.comRonny Talapessy. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mendengar informasi DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) rapat pada Rabu (21/8) besok untuk membahas Revisi UU Pemilu.

"Itu tanggal 21 Agustus dan Rapat Panja RUU Pilkada pada hari yang sama jam 13.00 WIB dan 19.00 WIB," kata Ronny ditemui di kantor DPP PDI Perjuangan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Sebelumnya, beredar di jejaring WhatsApp soal DPR bakal membuat tiga rapat sekaligus pada Rabu membahas soal Revisi UU Pilkada.

Baca Juga:
  • Periksa Hasto PDIP, KPK Dinilai Jadi Alat Kekuasaan Jokowi

DPR awalnya melaksanakan rapat kerja pada Rabu pukul 10.00 WIB membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Parlemen kemudian membuat panja membahas RUU Pilkada sekitar pukul 13.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan rapat kerja pengambilan keputusan terhadap aturan yang sama.

Kabar soal DPR melaksanakan rapat membahas RUU Pilkada muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat dua putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga:
  • PDIP Akui Putusan MK soal Pilkada Jadi Angin Segar Buat Demokrasi

Putusan nomor 60 berisikan tentang syarat partai untuk bisa mengusung kandidat, sedangkan nomor 70 soal batas usia minimal calon kepala daerah.

MK dalam putusan nomor 60 menyatakan partai atau gabungan parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen pada pileg Tingkat I agar bisa mengusung pasangan cagub-cawagub di provinsi dengan daftar pemilih 6-12 juta jiwa.

Read more