klasemen liga1 bri hari ini

2024-10-06 18:33:36  Source:klasemen liga1 bri hari ini   

klasemen liga1 bri hari ini,keluaran florida midday,klasemen liga1 bri hari ini

Tak Libatkan Anwar Usman, MK Berkukuh Syarat Usia Cakada Dihitung saat Penetapan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi dua hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tetap berkukuh bahwa syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Aturan yang termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada dinilai sudah jelas.

Oleh karenanya, tidak perlu ada pemaknaan tambahan lagi sebagaimana yang dimohonkan dua orang mahasiswa, yakni Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University.

Kedua mahasiswa itu meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Baca juga : MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub

Permohonan uji materi ke MK dilakukan Fahrur dan Anthony setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum cakada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2020 menjadi sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih. Putusan MA itu telah diadopsi oleh KPU lewat PKPU terbaru Nomor 8/2024.

Hakim konstitusi, Saldi Isra, menilai bahwa ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada saat ini sudah terang benderang maknanya, sehingga tidak perlu diberikan makna lain.

"Penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Saldi di MK, Jakarta, Selasa (20/8).

Baca juga : MK nyatakan banding atas putusan PTUN terkait gugatan Anwar Usman

Adapun jika pada akhirnya KPU menuangkan aturan teknis lebih lanjut dalam PKPU, Saldi menyebut hal itu harus dibuat sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Bagi MK, pemaknaan atas regulasi tersebut mengikat semua penyelenggara, kontestan pemiliham dan semua warga negara.

"Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah," pungkasnya.

Hakim konstitusi, Arsul Sani, mengatakan putusan atas Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 itu tidak melibatkan Anwar Usman. Bahkan, Anwar sendiri yang menyatakan tidak akan ikut memutus permohonan terkait syarat usia calon kepala daerah dalam rapat permusyawaratan hakim pada 17 Juli lalu.

"Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses permeiksaan perkara berkenaan dengan norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016," tandas Arsul. (P-5)



Read more